BEI kembali melakukan pembekuan sementara perdagangan saham atau trading halt, 30 menit setelah pembukaan sesi
Trading halt memiliki ketentuan bahwa perdagangan saham akan dihentikan selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8% dalam sehari
Otoritas Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) lakukan trading halt atau pembekuan sementara karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot di atas 5% ke level 6.146.
Menurut Inarno, tercatat BEI sudah enam kali melakukan trading halt untuk mencegah penurunan lebih dalam dari IHSG